Sunday, September 6, 2026
Umum

Polisi Aseer tangkap pria karena berburu ibex terancam punah

Polisi Aseer tangkap pria karena berburu ibex terancam punah

Abha menjadi lokasi penangkapan Hussein Dhafer Hussein Al-Qahtani oleh Polisi Aseer yang bekerja sama dengan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Aseer karena berburu ibex, hewan liar yang terancam punah.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 13 Agustus 2026, pihak berwenang menyita satu pucuk pistol, 20 butir amunisi berbagai jenis, dan empat ekor hewan liar yang terperangkap dari kepemilikan tersangka.

Tersangka telah ditahan, prosedur hukum dimulai, dan ia telah dirujuk ke otoritas yang berwenang.

Public Security menekankan kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan dan peraturan pelaksana yang melarang perburuan hewan liar. Berburu ibex dikenakan denda SAR60.000, berburu tanpa izin denda SAR10.000, dan berburu di area terlarang denda SAR5.000.

Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran lingkungan melalui 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lain. Rilis tidak menyebutkan identitas hewan liar lain yang disita selain ibex.

Siapa yang ditangkap dan apa alasannya? Hussein Dhafer Hussein Al-Qahtani ditangkap oleh Polisi Aseer dan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Aseer. Ia ditangkap karena melakukan perburuan terhadap ibex, yang merupakan hewan liar terancam punah.

Apa saja barang bukti yang disita dari tersangka? Pihak berwenang menyita satu pucuk pistol dan 20 butir amunisi dari berbagai jenis. Selain itu, petugas juga menyita empat ekor hewan liar yang terperangkap dari kepemilikan tersangka.

Berapa denda untuk pelanggaran perburuan hewan liar? Berburu ibex dikenakan denda sebesar SAR60.000. Sementara itu, berburu tanpa izin dikenakan denda SAR10.000 dan berburu di area yang dilarang dikenakan denda SAR5.000.