Friday, September 18, 2026
Umum

Kementerian Dalam Negeri eksekusi hukuman mati pelaku penyelundupan ganja di Wilayah Timur

Kementerian Dalam Negeri eksekusi hukuman mati pelaku penyelundupan ganja di Wilayah Timur

Wilayah Timur menjadi lokasi pelaksanaan hukuman mati ta’zir terhadap seorang terpidana kasus penyelundupan narkotika jenis ganja ke Arab Saudi.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 10 Agustus 2026, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan mengenai eksekusi terhadap Mohammed bin Mujakhar bin Abdulhadi Al-Dawsari, seorang warga negara Saudi.

Pelaku ditangkap oleh otoritas keamanan setelah terbukti menyelundupkan ganja ke dalam Kerajaan. Setelah melalui proses pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman mati ta’zir yang menjadi final setelah melalui tahap banding dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, serta diterbitkannya perintah kerajaan untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Eksekusi dilaksanakan pada Senin, 27 Safar 1448 H atau 10 Agustus 2026. Kementerian Dalam Negeri menyatakan langkah ini sebagai bentuk perlindungan keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkotika serta penerapan hukuman terberat bagi penyelundup dan pengedar.

Siapa yang dieksekusi dan apa penyebabnya? Yang dieksekusi adalah Mohammed bin Mujakhar bin Abdulhadi Al-Dawsari, seorang warga negara Saudi. Ia dijatuhi hukuman mati ta’zir karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam Kerajaan Arab Saudi.

Kapan dan di mana eksekusi tersebut dilaksanakan? Eksekusi hukuman mati tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 Safar 1448 H yang bertepatan dengan 10 Agustus 2026. Lokasi pelaksanaan eksekusi berada di Wilayah Timur.

Bagaimana proses hukum sebelum eksekusi dilakukan? Setelah ditangkap oleh otoritas keamanan, pelaku diadili di pengadilan kompeten dan dijatuhi hukuman mati. Putusan tersebut menjadi final setelah melalui proses banding, dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, dan diterbitkan perintah kerajaan.