Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA) mengimbau perusahaan yang dikenakan pajak pemotongan (withholding tax) di Arab Saudi untuk menyerahkan formulir pajak bulan Juli 2026 paling lambat 10 Agustus.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 6 Agustus 2026, ZATCA meminta perusahaan segera mengirimkan formulir melalui situs zatca.gov.sa untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari pajak yang belum dibayar setiap 30 hari penundaan dari tanggal jatuh tempo.
Pajak pemotongan dikenakan pada semua pembayaran dari sumber di Kerajaan kepada entitas non-residen yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Arab Saudi, sesuai tarif dalam Pasal 68 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 63 peraturan pelaksanaannya.
Wajib pajak bisnis dapat menghubungi ZATCA melalui pusat panggilan 19993, akun X @Zatca_Care, email [email protected], atau layanan obrolan langsung di situs web otoritas tersebut. Rilis tidak menyebutkan jumlah total perusahaan yang terdampak.
Kapan batas waktu penyerahan formulir pajak pemotongan Juli 2026? Batas waktu penyerahan formulir pajak pemotongan untuk bulan Juli 2026 adalah 10 Agustus. ZATCA mengimbau perusahaan untuk segera mengirimkan formulir tersebut melalui situs resmi zatca.gov.sa.
Apa sanksi jika terlambat membayar pajak pemotongan? Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda ini berlaku untuk setiap 30 hari penundaan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
Siapa saja yang dikenakan pajak pemotongan di Arab Saudi? Pajak ini dikenakan pada semua pembayaran dari sumber di Kerajaan kepada entitas non-residen yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Arab Saudi. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 63 peraturan pelaksanaannya.