Sunday, September 27, 2026
Umum

Program Dialog Yudisial Konvensi New York Berakhir di Riyadh

Program Dialog Yudisial Konvensi New York Berakhir di Riyadh

Riyadh menjadi tuan rumah Program Dialog Regional Yudisial tentang Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang diadakan pertama kali di tingkat GCC.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 5 Maret 2025, acara ini dihadiri hakim dari pengadilan tertinggi, banding, dan eksekusi di kawasan tersebut, serta sejumlah pembicara lokal dan internasional.

Program ini berlangsung selama Riyadh International Disputes Week 2025 melalui kemitraan antara Saudi Center for Commercial Arbitration, International Council for Commercial Arbitration (ICCA), dan Sekretariat Jenderal GCC, dengan dukungan Bahrain Chamber for Dispute Resolution.

Tujuan kegiatan ini adalah mengeksplorasi ketentuan Konvensi New York yang memiliki 172 negara anggota termasuk negara-negara GCC, guna memfasilitasi penegakan putusan arbitrase dan membangun kerja sama antara yudisial dan arbitrase.

Dalam acara tersebut, ICCA meluncurkan edisi kedua New York Convention Guide sebagai referensi bagi hakim dan praktisi hukum dalam menerapkan konvensi sesuai praktik internasional. Rilis tidak menyebutkan jumlah pasti peserta atau daftar nama pembicara.

Apa tujuan dari Program Dialog Regional Yudisial ini? Program ini bertujuan mengeksplorasi ketentuan Konvensi New York dan membangun jembatan kerja sama antara yudisial dan arbitrase. Hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi penegakan putusan arbitrase agar dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program ini? Acara ini merupakan kemitraan strategis antara Saudi Center for Commercial Arbitration, International Council for Commercial Arbitration (ICCA), dan Sekretariat Jenderal GCC. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Bahrain Chamber for Dispute Resolution.

Apa itu Konvensi New York dalam konteks program ini? Konvensi New York dianggap sebagai tulang punggung hukum arbitrase internasional yang mencakup 172 negara anggota, termasuk negara-negara GCC. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hakim di kawasan GCC terhadap konvensi tersebut.