Royal Commission for AlUla akan meluncurkan edisi ketujuh Musim Kurma AlUla pada Jumat depan sebagai bagian dari Musim Pertanian Khayrat AlUla 2026–2027.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 12 September 2026, acara ini dibuka dengan lelang kurma di Al Fursan Village yang berlangsung setiap akhir pekan hingga 15 November. Selain itu, pembukaan musim kurma di Pasar Petani Al Manshiyah akan berlangsung dari 18 hingga 27 September.
Musim ini bertujuan mendukung petani lokal dan memperluas pemasaran hasil produksi di dalam Arab Saudi maupun internasional melalui platform yang mempertemukan petani, produsen, wirausahawan, dan spesialis pertanian untuk meningkatkan nilai ekonomi produk pertanian AlUla.
Lelang tersebut akan menampilkan berbagai varietas kurma AlUla, termasuk Barni, Majdool, Halwa Hamra, Anbara, dan Sifri melalui sistem penawaran maupun penjualan langsung. Pengunjung juga dapat menikmati pengalaman yang menggabungkan pertanian, warisan budaya, dan pariwisata, termasuk aktivitas untuk anak-anak dan keluarga.
Musim Kurma AlUla merupakan bagian dari Khayrat AlUla Agricultural Season yang diluncurkan Royal Commission for AlUla pada Juli. Program payung ini mencakup Musim Buah Musim Panas, Lelang Kurma AlUla, serta Musim Jeruk, Bergamot, dan Madu. Rilis tidak menyebutkan target pendapatan atau jumlah peserta petani.
Kapan dan di mana Musim Kurma AlUla berlangsung? Lelang kurma di Al Fursan Village berlangsung setiap akhir pekan hingga 15 November. Sementara itu, musim kurma di Pasar Petani Al Manshiyah dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 27 September.
Apa tujuan dari penyelenggaraan Musim Kurma AlUla? Acara ini bertujuan mendukung petani lokal dan memperluas pemasaran hasil produksi di Arab Saudi serta internasional. Platform ini mempertemukan petani, produsen, dan wirausahawan dengan spesialis pertanian untuk meningkatkan nilai ekonomi produk.
Varietas kurma apa saja yang tersedia dalam lelang? Lelang akan menampilkan berbagai varietas kurma AlUla, yaitu Barni, Majdool, Halwa Hamra, Anbara, dan Sifri. Penjualan dilakukan melalui sistem penawaran harga maupun penjualan langsung kepada pembeli dan pedagang.