Thursday, September 24, 2026
Umum

MWL kutuk pelanggaran Israel di Jalur Gaza

MWL kutuk pelanggaran Israel di Jalur Gaza

Muslim World League (MWL) mengutuk keras pelanggaran berkelanjutan oleh Israel di Jalur Gaza, termasuk penargetan warga sipil, fasilitas vital, dan infrastruktur sipil.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 6 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal MWL sekaligus Ketua Organisasi Ulama Muslim Sheikh Dr. Mohammed Al-Issa menyatakan bahwa pelanggaran di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki tidak dapat diterima. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar nilai-nilai agama, hukum internasional, dan norma kemanusiaan, serta merusak segala upaya perdamaian.

Al-Issa menyatakan dukungan kuat terhadap pernyataan menteri luar negeri Saudi Arabia, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Türkiye yang bertujuan menghadapi pelanggaran tersebut dan melindungi hak-hak sah rakyat Palestina.

Ia menekankan perlunya komunitas internasional memenuhi tanggung jawab moral dan hukum dengan mengambil tindakan segera untuk mengakhiri semua pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Rilis tidak menyebutkan detail jumlah korban atau fasilitas spesifik yang rusak.

Apa yang dikutuk oleh Muslim World League (MWL)? MWL mengutuk pelanggaran berkelanjutan Israel di Jalur Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki. Hal ini mencakup penargetan warga sipil, fasilitas vital, serta infrastruktur sipil yang dianggap melanggar hukum internasional dan nilai agama.

Bagaimana tanggapan Sheikh Dr. Mohammed Al-Issa? Sekretaris Jenderal MWL Sheikh Dr. Mohammed Al-Issa menyebut tindakan Israel sebagai perbuatan yang tidak dapat diterima dan mengutuknya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar norma kemanusiaan dan merusak upaya perdamaian.

Negara mana saja yang didukung oleh MWL dalam hal ini? MWL mendukung pernyataan menteri luar negeri dari Saudi Arabia, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Türkiye. Pernyataan negara-negara tersebut bertujuan melindungi rakyat Palestina dan hak-hak sah mereka.