Tiga produk kopi dan cokelat yang mengandung ginseng dilarang dikonsumsi setelah analisis laboratorium menemukan kandungan Nortadalafil, zat yang dilarang untuk digunakan.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 6 Agustus 2026, peringatan ini berlaku untuk semua batch Parsa Coffee (Coffee with Ginseng), Parsa Choco (Dark Chocolate with Ginseng), dan Bintan SKY (Coffee with Ginseng) dalam kemasan saset 100 g.
Saudi Food and Drug Authority (SFDA) meminta konsumen segera berhenti menggunakan produk tersebut dan membuangnya dengan aman karena risiko kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis. SFDA sedang mengambil langkah regulasi untuk menarik produk tersebut dari pasar dan melakukan proses hukum terhadap perusahaan pengimpor.
Pelanggaran Undang-Undang Pangan dan Peraturannya dapat dikenakan denda hingga SAR10 juta, penjara hingga 10 tahun, atau keduanya. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui Call Center Terpadu 19999. Rilis tidak menyebutkan jumlah total produk yang ditarik.
Produk apa saja yang diperingatkan oleh SFDA? Produk yang dilarang adalah Parsa Coffee (Coffee with Ginseng), Parsa Choco (Dark Chocolate with Ginseng), dan Bintan SKY (Coffee with Ginseng). Ketiga produk tersebut dikemas dalam saset berukuran 100 g dan ditemukan mengandung zat terlarang Nortadalafil.
Mengapa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan? Produk tersebut mengandung Nortadalafil, zat yang dilarang untuk digunakan dalam pangan. SFDA menyatakan produk ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi individu yang memiliki penyakit kronis.
Apa sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Pangan? Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya dapat mengakibatkan denda maksimal SAR10 juta. Selain denda, pelanggar juga terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau kombinasi keduanya.