Monday, November 2, 2026
Berita KSA

SFDA tindak situs dan akun media sosial yang pasarkan peptida tak terdaftar

SFDA tindak situs dan akun media sosial yang pasarkan peptida tak terdaftar

Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA) mengumumkan bahwa pihaknya mengidentifikasi sejumlah produk peptida yang tidak terdaftar ditawarkan dan dipasarkan melalui situs web dan akun media sosial tanpa memperoleh izin yang diperlukan dari otoritas tersebut.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 29 September 2026 dari Riyadh, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan SFDA untuk memantau produk yang diperdagangkan melalui saluran penjualan daring serta memverifikasi status pendaftaran dan distribusi yang aman.

Menurut SFDA, produk-produk tersebut tidak terdaftar dan berasal dari sumber yang tidak diketahui. Produk itu juga tidak memenuhi persyaratan untuk transportasi dan penyimpanan yang aman atau standar rantai pasokan farmasi yang disetujui, sehingga tidak mungkin memverifikasi keamanan, kualitas, serta kondisi penyimpanan dan penanganannya.

SFDA mencatat bahwa beberapa situs web dan akun menggunakan klaim pemasaran yang menyesatkan dengan menyiratkan bahwa produk tersebut telah dicoba atau diuji serta berkualitas tinggi dan dapat diandalkan. Klaim semacam itu dapat memberi konsumen kesan yang keliru tentang keamanan atau persetujuan produk. Bukankah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur sebelum memutuskan membeli produk kesehatan?

Otoritas menyatakan tindakan terhadap situs web dan akun tersebut diambil setelah memverifikasi bahwa mereka gagal memenuhi persyaratan pendaftaran dan distribusi yang sah, selain menawarkan dan memasarkan produk melalui platform yang tidak diizinkan. SFDA menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu memerlukan tindakan hukum terhadap para pelanggar.

Otoritas menyebut pelanggaran ini masuk dalam Paragraf 2 Pasal 34 Undang-Undang Pendirian dan Persiapan Farmasi dan Herbal, yang melarang penjualan, penyerahan, atau kepemilikan dengan maksud untuk memperdagangkan produk farmasi yang tidak terdaftar. Sanksi yang ditetapkan undang-undang dapat mencapai denda SAR5 juta, penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

SFDA menekankan bahwa peredaran produk tidak terdaftar atau produk yang berasal dari sumber tidak diketahui dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen karena keamanan, kualitas, dan kepatuhannya terhadap persyaratan serta standar yang disetujui tidak dapat diverifikasi. Otoritas menambahkan bahwa penggunaan produk tersebut tanpa pengawasan medis dapat membuat pengguna terpapar risiko.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah seberapa luas praktik pemasaran daring produk kesehatan tanpa izin ini di pasar Saudi? Apakah platform digital memiliki tanggung jawab untuk menyaring penjual yang menawarkan produk farmasi tanpa registrasi? Dan bagaimana konsumen dapat membedakan produk yang benar-benar terdaftar dari yang hanya mengandalkan klaim pemasaran?

Langkah SFDA ini menyoroti peran pengawasan pasar dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi jalur distribusi resmi. Dengan memverifikasi status pendaftaran dan distribusi produk yang diperdagangkan secara daring, otoritas berupaya memastikan bahwa hanya produk yang memenuhi persyaratan yang dapat beredar di pasar.

Dalam kasus ini, SFDA tidak hanya menyoroti aspek pendaftaran, tetapi juga kondisi transportasi dan penyimpanan. Produk farmasi memerlukan penanganan khusus agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen. Ketika produk dijual melalui saluran yang tidak diizinkan, rantai penanganan itu tidak dapat dipastikan.

Klaim pemasaran yang menyesatkan menjadi perhatian tersendiri. Menyiratkan bahwa suatu produk telah diuji atau berkualitas tinggi tanpa dasar yang dapat diverifikasi dapat menciptakan kepercayaan yang tidak semestinya. Dalam konteks produk kesehatan, kepercayaan yang salah dapat berdampak langsung pada keputusan penggunaan. Bukankah klaim seperti itu seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Kerangka hukum yang dirujuk SFDA memberikan dasar bagi penindakan. Pasal 34 Paragraf 2 Undang-Undang Pendirian dan Persiapan Farmasi dan Herbal melarang penjualan, penyerahan, atau kepemilikan dengan maksud memperdagangkan produk farmasi yang tidak terdaftar. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup denda hingga SAR5 juta, kurungan hingga lima tahun, atau kombinasi keduanya.

Besaran sanksi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terkait produk farmasi tidak terdaftar dipandang serius. Namun, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap situs web dan akun media sosial yang mungkin beroperasi lintas yurisdiksi? Apakah cukup bagi otoritas untuk mengidentifikasi dan menindak, atau diperlukan kerja sama dengan platform digital untuk mencegah praktik serupa terulang?

SFDA menegaskan bahwa peredaran produk tidak terdaftar atau produk dengan asal usul yang tidak diketahui dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Risiko itu muncul karena keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan serta standar yang disetujui tidak dapat diverifikasi. Selain itu, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menambah potensi bahaya bagi pengguna.

Pemantauan saluran penjualan daring menjadi bagian dari upaya berkelanjutan otoritas. Dengan memeriksa status pendaftaran dan distribusi produk yang ditawarkan secara daring, SFDA berupaya menutup celah bagi produk yang tidak memenuhi persyaratan untuk beredar. Apakah pengawasan semacam ini cukup untuk mengimbangi kecepatan pertumbuhan penjualan daring?

Bagi konsumen, informasi tentang status pendaftaran dan jalur distribusi resmi menjadi penting. Produk yang tidak terdaftar tidak melalui proses verifikasi yang sama dengan produk yang memenuhi persyaratan. Karena itu, kemampuan untuk mengenali tanda-tanda produk yang tidak memiliki izin dapat membantu mengurangi risiko. Namun, apakah konsumen memiliki akses yang memadai untuk memverifikasi status produk secara mandiri?

Kasus ini juga menyoroti peran klaim pemasaran dalam membentuk persepsi. Ketika sebuah situs atau akun menyatakan bahwa produk telah diuji atau dapat diandalkan, konsumen mungkin menganggapnya sebagai jaminan. Padahal, menurut SFDA, produk yang dimaksud tidak terdaftar dan tidak memenuhi persyaratan transportasi, penyimpanan, atau standar rantai pasokan farmasi yang disetujui.

SFDA menyatakan bahwa tindakan diambil setelah verifikasi bahwa situs dan akun gagal memenuhi persyaratan pendaftaran dan distribusi yang sah. Mereka juga menawarkan dan memasarkan produk melalui platform yang tidak diizinkan. Otoritas menekankan bahwa pelanggaran tersebut memerlukan tindakan hukum terhadap pelanggar.

Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana langkah ini akan memengaruhi praktik pemasaran produk kesehatan di platform digital ke depan? Apakah akan ada perubahan perilaku dari penjual daring, atau praktik serupa akan berpindah ke saluran lain? Dan sejauh mana konsumen akan mengubah cara mereka menilai produk kesehatan yang dipasarkan secara daring?

Rilis SFDA tidak menyebut jumlah situs web atau akun media sosial yang ditindak, jenis peptida yang dimaksud, maupun nilai transaksi yang terlibat. Rilis juga tidak merinci lokasi para pelanggar atau tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Apa yang ditemukan SFDA terkait produk peptida? SFDA mengidentifikasi sejumlah produk peptida tidak terdaftar yang ditawarkan dan dipasarkan melalui situs web dan akun media sosial tanpa izin yang diperlukan. Produk tersebut tidak terdaftar dan berasal dari sumber yang tidak diketahui, serta tidak memenuhi persyaratan transportasi dan penyimpanan yang aman atau standar rantai pasokan farmasi yang disetujui. Karena itu, keamanan, kualitas, serta kondisi penyimpanan dan penanganannya tidak dapat diverifikasi.

Apa dasar hukum tindakan SFDA? SFDA menyatakan pelanggaran ini masuk dalam Paragraf 2 Pasal 34 Undang-Undang Pendirian dan Persiapan Farmasi dan Herbal. Pasal itu melarang penjualan, penyerahan, atau kepemilikan dengan maksud memperdagangkan produk farmasi yang tidak terdaftar. Sanksi yang ditetapkan undang-undang dapat mencapai denda SAR5 juta, penjara hingga lima tahun, atau keduanya. Tindakan diambil setelah verifikasi bahwa situs dan akun gagal memenuhi persyaratan pendaftaran dan distribusi yang sah.

Mengapa klaim pemasaran produk ini menjadi perhatian? SFDA mencatat beberapa situs web dan akun menggunakan klaim pemasaran yang menyesatkan dengan menyiratkan bahwa produk telah dicoba atau diuji serta berkualitas tinggi dan dapat diandalkan. Klaim itu dapat memberi konsumen kesan yang keliru tentang keamanan atau persetujuan produk. Padahal produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memenuhi persyaratan transportasi, penyimpanan, atau standar rantai pasokan farmasi yang disetujui.

Apa risiko produk peptida tidak terdaftar bagi konsumen? SFDA menekankan peredaran produk tidak terdaftar atau produk dengan asal usul tidak diketahui dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Risiko itu muncul karena keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan serta standar yang disetujui tidak dapat diverifikasi. Selain itu, penggunaan produk tanpa pengawasan medis dapat membuat pengguna terpapar risiko. Karena itu, verifikasi status pendaftaran dan jalur distribusi resmi menjadi penting.

Apa yang tidak disebutkan dalam rilis SFDA? Rilis SFDA tidak menyebut jumlah situs web atau akun media sosial yang ditindak, jenis peptida yang dimaksud, maupun nilai transaksi yang terlibat. Rilis juga tidak merinci lokasi para pelanggar atau tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Informasi yang tersedia terbatas pada identifikasi produk tidak terdaftar, dasar hukum pelanggaran, sanksi yang mungkin dikenakan, serta alasan risiko bagi konsumen.