Parlemen Arab mengutuk keras pengumuman Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 12 Agustus 2026, lembaga tersebut menilai langkah Kolombia sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi internasional, serta upaya memberikan perlindungan politik terhadap situasi ilegal.
Ketua Parlemen Arab, Mohammed Al-Yamahi, menegaskan bahwa Golan adalah wilayah Arab dan Suriah yang sedang diduduki. Ia menyatakan bahwa tidak ada posisi sepihak yang dapat mengubah status hukum wilayah tersebut atau hak Suriah atas tanah itu, serta pendudukan tidak bisa menjadi dasar perolehan kedaulatan melalui kekerasan.
Parlemen Arab meminta pemerintah Kolombia menarik posisi tersebut dan mematuhi hukum internasional serta resolusi PBB. Lembaga ini memperingatkan dampak posisi tersebut terhadap upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Dukungan penuh diberikan kepada Suriah untuk memulihkan kedaulatan atas seluruh Golan yang diduduki. Parlemen Arab menekankan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 tahun 1981 menyatakan tindakan Israel dalam memaksakan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Golan tidak memiliki validitas hukum. Rilis tidak menyebutkan respons resmi dari pemerintah Kolombia.
Apa alasan Parlemen Arab mengutuk langkah Kolombia? Parlemen Arab menilai pengakuan Kolombia atas kedaulatan Israel di Golan sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi internasional. Langkah ini dianggap sebagai upaya memberikan perlindungan politik terhadap situasi yang ilegal.
Bagaimana posisi Mohammed Al-Yamahi terkait wilayah Golan? Ketua Parlemen Arab, Mohammed Al-Yamahi, menegaskan bahwa Golan adalah wilayah Arab dan Suriah yang sedang diduduki. Ia menyatakan tidak ada posisi sepihak yang bisa mengubah status hukum atau hak Suriah atas wilayah tersebut.
Apa permintaan Parlemen Arab kepada pemerintah Kolombia? Parlemen Arab meminta pemerintah Kolombia untuk menarik posisi pengakuan tersebut. Mereka mendesak Kolombia agar mematuhi hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Resolusi PBB mana yang dirujuk dalam pernyataan tersebut? Pernyataan tersebut merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 tahun 1981. Resolusi ini menyatakan bahwa tindakan Israel dalam memaksakan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Golan tidak memiliki validitas hukum.