Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengutuk dan menolak tindakan pemerintah Republik Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA pada 11 Agustus 2026, Arab Saudi menilai langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Arab Saudi menekankan bahwa tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum PBB, khususnya Resolusi Dewan Keamanan Nomor 497 tahun 1981 yang menyatakan bahwa pengenaan hukum, yurisdiksi, dan administrasi Israel atas Dataran Tinggi Golan adalah batal dan tidak memiliki efek hukum.
Pihak Arab Saudi menyatakan bahwa posisi tersebut tidak membantu pencapaian perdamaian, bertentangan dengan posisi masyarakat internasional, serta memperlemah upaya perdamaian di kawasan. Arab Saudi menegaskan kembali bahwa Golan adalah wilayah Arab Suriah yang diduduki dan segala keputusan untuk mengubah status hukumnya tidak menciptakan hak atau legitimasi apa pun.
Arab Saudi meminta pemerintah Republik Kolombia untuk meninjau kembali posisinya, mematuhi hukum internasional, serta mendukung upaya keamanan, stabilitas, dan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Apa alasan Arab Saudi mengutuk tindakan Kolombia? Arab Saudi mengutuk pengakuan kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan oleh Kolombia karena dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional. Tindakan ini dinilai memperlemah upaya perdamaian di kawasan dan tidak sejalan dengan posisi masyarakat internasional.
Resolusi PBB mana yang dirujuk oleh Arab Saudi? Arab Saudi merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497 tahun 1981. Resolusi tersebut menyatakan bahwa pengenaan hukum, yurisdiksi, dan administrasi Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah adalah batal dan tidak memiliki efek hukum.
Bagaimana posisi Arab Saudi terhadap status Dataran Tinggi Golan? Arab Saudi menegaskan kembali posisi tetapnya bahwa Dataran Tinggi Golan adalah wilayah Arab Suriah yang diduduki. Arab Saudi menekankan bahwa segala tindakan atau keputusan yang bertujuan mengubah status hukum wilayah tersebut tidak menciptakan hak apa pun dan tidak memberikan legitimasi.