Sembilan lokasi telah ditetapkan sebagai area terlarang bagi aktivitas pedagang keliling oleh Kementerian Kota, Perdesaan, dan Perumahan.
Seperti dilaporkan kantor berita Saudi SPA, larangan ini berlaku untuk area di sekitar masjid, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Lokasi lain yang dilarang mencakup area sekitar taman umum, trotoar yang menghambat pejalan kaki, dan area parkir kendaraan.
Kementerian juga melarang aktivitas perdagangan keliling di sekitar pos pemeriksaan keamanan, area sekitar stasiun pengisian bahan bakar, dan area yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Rilis tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggar atau tanggal mulai pemberlakuan aturan ini.